IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (PT BLEM), Samin Tan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8) malam. Samintan dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Jadi menghormati apapun putusan hakim, karena berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, meskipun itu dirasa salah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (30/8) malam.
Meski begitu, Boyamin menganggap putusan bebas terhadap Samintan, rancu. Karena hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai korban pemerasan.
“Samin Tan itu kan sudah pengusaha kaliber, pengusaha hebat dan besar, mana bisa dia diperas kalau pun tidak ada kemauan juga dari yang bersangkutan,” ujar Boyamin.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Nah kalau tidak punya kewenangan, apa yang dipakai (Eni Maulani) untuk memeras?. Ini agak rancu, sehingga kemudian kalau penyerahan uang ini sesuatu ‘suka sama suka’ atau ‘mau sama mau’, jadi tidak ada unsur pemerasan. Itulah yang menurut saya kurang pas,” singgung Boyamin.
Boyamin pun menyetujui langkah KPK yang akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Hal itu, menurutnya, sebagai koreksi atas putusan bebas oleh hakim terhadap Samin Tan.
“Kita dukung langkah KPK, serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini benar atau tidak, meskipun saya berharap putusan bebas ini kalah dan akan dikoreksi dengan dinyatakan bersalah,” harapnya.
Selanjutnya, Boyamin juga mengkritisi adanya spekulasi bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas karena belum adanya aturan terkait pemberi gratifikasi bisa dihukum.
“Sepemahaman saya pemberi gratifikasi itu memang dipidana juga, bukan belum diatur. Karena dalam konsep pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 tahun 2001 itu kan berkaitan dengan gratifikasi (pemberi suap dan penerima suap),” tandas Boyamin.
Diketahui sebelumnya, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).
Selain itu, hakim meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Hakim juga meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan. (ydh)