Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu
HeadlineHukum

MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu

Timur
Timur Published 31 Aug 2021, 07:31
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 31 at 07.25.01
Ketua MAKI, Boyamin Saiman
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (PT BLEM), Samin Tan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8) malam. Samintan dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

“Jadi menghormati apapun putusan hakim, karena berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, meskipun itu dirasa salah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (30/8) malam.

Meski begitu, Boyamin menganggap putusan bebas terhadap Samintan, rancu. Karena hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai korban pemerasan.

“Samin Tan itu kan sudah pengusaha kaliber, pengusaha hebat dan besar, mana bisa dia diperas kalau pun tidak ada kemauan juga dari yang bersangkutan,” ujar Boyamin.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Alihkan Status Tahanan Yaqut, Boyamin Usulkan Pimpinan KPK Dikenai Sanksi
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag

Selain itu, hakim menyatakan bahwa Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Nah kalau tidak punya kewenangan, apa yang dipakai (Eni Maulani) untuk memeras?. Ini agak rancu, sehingga kemudian kalau penyerahan uang ini sesuatu ‘suka sama suka’ atau ‘mau sama mau’, jadi tidak ada unsur pemerasan. Itulah yang menurut saya kurang pas,” singgung Boyamin.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Boyamin, boyamin saiman, Hakim, MAKI, PT Borneo Lumbung Energi dan Mental, putusan hakim, Samin Tan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article David Jacobs Peluang Indonesia di Paralimpiade, Yuk Cek Jadwalnya Hari Ini
Next Article ezgif 3 1fde7ac6a899 Satgas COVID-19 BNPB Dukung Gelaran Liga 1

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?