Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu
HeadlineHukum

MAKI Anggap Vonis Bebas Samin Tan Rancu

Timur
Timur Published 31 Aug 2021, 07:31
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 31 at 07.25.01
Ketua MAKI, Boyamin Saiman
SHARE

Boyamin pun menyetujui langkah KPK yang akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Hal itu, menurutnya, sebagai koreksi atas putusan bebas oleh hakim terhadap Samin Tan.

“Kita dukung langkah KPK, serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini benar atau tidak, meskipun saya berharap putusan bebas ini kalah dan akan dikoreksi dengan dinyatakan bersalah,” harapnya.

Selanjutnya, Boyamin juga mengkritisi adanya spekulasi bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas karena belum adanya aturan terkait pemberi gratifikasi bisa dihukum.

“Sepemahaman saya pemberi gratifikasi itu memang dipidana juga, bukan belum diatur. Karena dalam konsep pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 tahun 2001 itu kan berkaitan dengan gratifikasi (pemberi suap dan penerima suap),” tandas Boyamin.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Alihkan Status Tahanan Yaqut, Boyamin Usulkan Pimpinan KPK Dikenai Sanksi
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag

Diketahui sebelumnya, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Boyamin, boyamin saiman, Hakim, MAKI, PT Borneo Lumbung Energi dan Mental, putusan hakim, Samin Tan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article David Jacobs Peluang Indonesia di Paralimpiade, Yuk Cek Jadwalnya Hari Ini
Next Article ezgif 3 1fde7ac6a899 Satgas COVID-19 BNPB Dukung Gelaran Liga 1

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?