Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh perubahan aturan penggunaan dana BOS tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar tenaga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
“Di situlah awal mula kendala kami, karena juknis yang terbit melarang pembayaran honor kepada ASN,” jelas Dede, dikutip Selasa (21/4/2026).
Namun demikian, Dede menyebut bahwa pada Maret 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan guru PPPK paruh waktu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala BKPSDM Parepare.(Vinolla)
