IPOL.ID – Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 yang diklaim gratis dan bisa diakses secara online dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut mencuat melalui akun TikTok @kantorsamsat12 yang mengunggah konten berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”
Disebutkan pula sejumlah fasilitas, seperti gratis penggantian pelat nomor, pembebasan pajak, hingga balik nama kendaraan tanpa biaya.
“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun tersebut dikutip Rabu (15/4).
Setidaknya terdapat sembilan konten serupa yang beredar dari akun itu, lengkap dengan penggunaan foto dokumentasi lama milik kegiatan kepolisian untuk memperkuat klaim.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Korlantas menjelaskan, kebijakan yang benar terkait kendaraan bermotor saat ini merujuk pada aturan resmi pemerintah. Salah satunya adalah penghapusan bea balik nama kendaraan bekas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, bea balik nama kendaraan bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
