Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK juga menyita uang sekitar Rp5 miliar dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk mengelola dan menampung uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai maupun dari importir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam perkara korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (Yudha Krastawan)
