“Pengajuan MLT bisa digunakan untuk rumah tapak atau apartemen dengan subsidi bunga hingga Rp500 juta,” ujar Tetty.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang bagi peserta untuk memanfaatkan lebih dari satu fasilitas dalam skema MLT. Tetty mengungkapkan bahwa peserta dapat mengajukan dua jenis pembiayaan sekaligus, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman uang muka KPR guna meringankan beban awal kepemilikan hunian,
“Peserta juga dapat mengajukan dua MLT sekaligus, yaitu KPR dan pinjaman uang muka untuk KPR,” sebut Tetty. (msb/dani)

