IPOL.ID-Pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pendataan administrasi kependudukan, hingga kini mencapai 98 persen pada 2025. Karena itu, butuh langkah lanjutan untuk menuntaskan sisa data.
Terutama terkait warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih tercatat sebagai pemilik KTP DKI.
Permintaan itu diungkapkan anggota Komisi A, Achmad Yani usai rapat pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta, Kamis (23/4).
“Kami ingin tahu siapa saja yang belum terdata agar segera dituntaskan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penyesuaian data dengan kondisi domisili aktual. “Penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta, seharusnya tidak lagi memiliki KTP Jakarta,” pintanya.
Menurut dia, validasi data krusial untuk mendukung perencanaan pembangunan secara akurat. “Penataan data penting agar benar-benar valid,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyatakan, capaian program 2025 secara umum telah memenuhi target.
“Pelaksanaan program menunjukkan hasil baik. Bahkan ada yang melampaui target,” tandasnya.(Sofian)
