Tersangka YJ kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Langkah ini sejalan dengan agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tuntas. (tim)
