Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diselamatkan meliputi 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), serta burung lainnya seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa berada dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa modus menyamarkan makhluk hidup sebagai barang bawaan biasa adalah pola yang terus diwaspadai. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pembawa, tetapi terus mendalami jaringan di baliknya.
“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.
