IPOL.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan pemanfaatan kayu yang hanyut akibat banjir besar di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera sebagai material kebutuhan darurat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan tiga provinsi terdampak, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan pengawasan ketat.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Padang, Selasa (9/12/2025), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyebutkan bahwa kayu yang menumpuk di lokasi bencana bisa digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pembangunan kembali fasilitas masyarakat.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi pascabencana, dan bantuan material bagi masyarakat dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya.
Namun, Laksmi menegaskan bahwa penggunaan material tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Kayu yang terseret banjir masuk dalam kategori kayu temuan yang pengelolaannya tetap wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, setiap proses pemanfaatan harus mengikuti prinsip traceability guna memastikan asal usul kayu dapat dipertanggungjawabkan.
