Ia menambahkan, seluruh pemanfaatan kayu hanyutan harus disertai mekanisme pelaporan dan pencatatan resmi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah praktik pembalakan liar atau pencucian kayu dengan dalih situasi darurat.
Laksmi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Penyaluran kayu untuk masyarakat terdampak tidak boleh dilakukan oleh satu institusi secara independen, melainkan harus diselenggarakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
“Koordinasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bantuan material tepat sasaran, terutama bagi warga yang berada di lokasi paling terdampak,” tegasnya.
Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan di tiga provinsi tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyamaran aktivitas penebangan ilegal sebagai kayu hanyutan selama masa tanggap darurat.
Kayu yang terseret banjir dinilai berpotensi menjadi material penting bagi percepatan perbaikan infrastruktur serta pembangunan kembali fasilitas umum, terutama di wilayah yang akses logistiknya masih terbatas. Meski demikian, seluruh proses pemanfaatan tetap berada di bawah pengawasan ketat agar benar-benar digunakan untuk keperluan pemulihan dan bukan untuk kepentingan lain.
