Ogi memaparkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year-on-year dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen year-on-year.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, asuransi sebesar Rp1.219 triliun yang menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP.
Selanjutnya, seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di tahun 2026 akan berfokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
