Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Gerindra Minta Gubernur Kaji Ulang Pemasangan Nama Parpol di Halte
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Legislator Gerindra Minta Gubernur Kaji Ulang Pemasangan Nama Parpol di Halte
Jakarta Raya

Legislator Gerindra Minta Gubernur Kaji Ulang Pemasangan Nama Parpol di Halte

Iqbal
Iqbal Published 14 Apr 2026, 15:40
Share
2 Min Read
IMG 20230107 WA0007
Halte Kampung Melayu. Foto: DokTransjakarta.
SHARE

IPOL.ID-Rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan nama halte di Jakarta dengan nama partai mendapatkan penolakan dari anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Ali Lubis.

Anggota Komisi D DPRD DKI itu meminta agar Pramono Anung melakukan pengkajian ulang terhadap rencana penamaan halte atau stasiun transportasi publik menggunakan nama partai politik.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika.

Ali Lubis mengaku memahami niat pemerintah daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema penamaan atau naming rights. Namun, menurutnya, penggunaan nama partai politik pada fasilitas publik perlu dicermati secara serius.

Baca Juga

sapi
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat

“Jangan sampai ada indikasi mengarah pada kampanye terselubung. Kita harus hati-hati, karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa fasilitas publik atau fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujarnya, Selasa (14/4/2026)
.
Dijelaskannya, meskipun tidak ada larangan spesifik terkait penamaan halte atau stasiun dengan nama tertentu, penggunaan nama partai politik seperti Halte PDIP, Halte Gerindra, atau Halte PKS” berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk kampanye terselubung yang berlangsung dalam jangka panjang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gerindra, Gubernur DKI, Halte, Kaji Ulang, Nama Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ppdp OJK Memperkuat Tata Kelola dan Pengawasan PPDP
Next Article Ilustrasi. Foto: Dok Humas Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?