“Ini bisa bertahun-tahun jika pajaknya dibayar. Padahal, asas netralitas harus dijaga. Fasilitas publik tidak boleh dijadikan sarana kepentingan politik,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ali juga menyoroti potensi reaksi negatif dari masyarakat. Ia menilai, penggunaan atribut politik di ruang publik saja seringkali dibatasi dan masih menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian warga, apalagi jika nama fasilitas umum secara permanen menggunakan nama partai.
“Bayangkan kalau halte atau stasiun dinamakan partai politik, tentu bisa mengundang ketidaksukaan masyarakat. Tidak semua orang nyaman dengan hal seperti itu,” katanya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah daerah tetap dapat mengoptimalkan PAD melalui kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan, tanpa melibatkan unsur politik.
“Banyak cara untuk meningkatkan PAD. Misalnya menggunakan nama perusahaan, itu sah-sah saja. Tapi kalau partai politik, saya pikir kurang tepat karena berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan polemik,” tandasnya.(Sofian)
