“Eksekutif sampaikan bahwa Raperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM,” bebernya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail menyampaikan kritiknya dalam pandangan umum Fraksi PKS.
Ismail menuntut adanya hubungan timbal balik yang adil antara warga dengan BUMD penyedia layanan air bersih.(Sofian)
