IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengatur mekanisme ganti rugi bagi pelanggan PAM Jaya yang mengalami gangguan layanan air bersih. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pramono menjelaskan Raperda tersebut mengamanatkan penyusunan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Selain mekanisme kompensasi, aturan ini juga akan mencakup alih kelola sarana, subsidi tarif, hingga sanksi administratif bagi penyelenggara.
“Raperda ini telah mengamanatkan pembentukan berbagai peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana antara lain terkait alih kelola sarana dan prasarana, subsidi tarif, perizinan, persetujuan penyelenggara SPAM, hingga tata cara pengenaan sanksi administratif,” ujar Pramono dalam Rapat Paripurna tentang Sistem Penyediaan Air Bersih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pramono menegaskan bahwa kualitas pelayanan adalah hal utama yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan air bersih di Jakarta.
