IPOL.ID – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan perdagangan internasional, termasuk melalui skema Agreement on Related Trade (ART), tidak boleh menggerus kedaulatan media nasional.
Dalam diskusi yang digelar di Jakarta belum lama ini, isu kedaulatan media menjadi sorotan utama. Forum yang melibatkan pemerintah, regulator, hingga pelaku industri media tersebut menekankan bahwa liberalisasi ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap perusahaan pers nasional.
Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari, menyampaikan bahwa ART merupakan instrumen penting untuk memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan dagang global. Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan mengorbankan kepentingan nasional, khususnya sektor media.
“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan publisher rights tetap menjadi rujukan utama, terutama dalam menjaga keseimbangan antara platform digital dan perusahaan pers. Pemerintah, kata dia, mendorong adanya regulasi yang menempatkan platform digital dan media sosial dalam posisi setara dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil.
Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menekankan bahwa kedaulatan pers tidak bisa dinegosiasikan dalam perjanjian internasional mana pun. Ia mengingatkan potensi risiko dari ART, termasuk kemungkinan terbukanya kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan publisher rights sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Menurutnya, aturan tersebut harus tetap menjadi dasar dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk soal lisensi, distribusi data, dan skema bagi hasil.
“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.
Dari sisi industri, SPS mengungkapkan bahwa perusahaan pers saat ini menghadapi tekanan berat. Peralihan belanja iklan ke platform global, menyusutnya ruang redaksi, hingga meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Tak hanya itu, penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa kompensasi yang adil juga memperlemah posisi tawar perusahaan pers dalam ekosistem digital.
SPS menilai persoalan ini bukan semata isu regulasi, melainkan menyangkut keadilan ekonomi dalam industri informasi—siapa yang mendapatkan manfaat dari kerja jurnalistik yang diproduksi media nasional.
Diskusi ini menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai komitmen kuat untuk menjaga kedaulatan media nasional, yang mencakup kepemilikan, distribusi konten, monetisasi berita, serta supremasi regulasi nasional.
SPS menekankan, tanpa perlindungan yang memadai, industri pers nasional berisiko semakin tertekan di tengah arus globalisasi ekonomi. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi global dan keberlangsungan perusahaan pers dalam negeri menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan strategis ke depan. (tim)
