IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan gratifikasi dalam pengadaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Terkini pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub RI.
“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Juru Bicara KPK,.Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dilansir, Jumat (29/5/2026).
Adapun kedua ASN yang diperiksa yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” sambungnya.
KPK tengah menyidik adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo dan Harno Trimadi. Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
