“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta, sedangkan 1.000 butir ekstasi Rp2 juta,” kata AKBP Wisnu.
AKBP Wisnu menyebut, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. “Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa,” ujarnya. (Yudha Krastawan)
