Pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.(Sofian)
