Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial
HeadlineNews

Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2026, 10:22
Share
2 Min Read
IMG 20260414 WA0022
YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan resmi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: TikTok @sorkalibahh
SHARE

IPOL.ID – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntutnya dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas dugaan pernyataan yang memicu kemarahan masyarakat Sunda.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 243 sesuai dakwaan. Untuk pidananya, kami menuntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda.

Baca Juga

Kondisi pasca gempa, sejumlah bangunan rusak dan tiang listrik nyaris roboh di Wilayah Kabupaten Simeuluez Provinsi Aceh, Kamis (27/11/2025). Foto: BPBD Kab Simeulue
Pasca Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Simeulue, Sejumlah Fasilitas Rusak, Belasan Orang Luka-luka
31st Abu Dhabi International Chess Festival: Adit Tambah 1,5 Poin, Nayaka 1, Jodi 0,5
Gempa Magnitudo 5,8, Goyang Kota Bima, Warga panik Berhamburan ke Luar Rumah

Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda. Ucapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Meski demikian, proses persidangan tetap berlangsung di Bandung. Jaksa menegaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk mengadili perkara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5, Kasus ujaran kebencian, Masuk Babak Krusial, Resbob Dituntut 2, Tahun Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengadaan anggaran kaos kaki bukan dilakukan untuk Badan Gizi Nasional, melainkan bagian dari kebutuhan peserta program SPPI yang diselenggarakan Universitas Pertahanan. Foto: Istcok @OlegPhotoR Viral Anggaran Kaos Kaki, Badan Gizi Nasional Akhirnya Buka Suara
Next Article IMG 20260414 WA0041 BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?