Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial
HeadlineNews

Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2026, 10:22
Share
2 Min Read
IMG 20260414 WA0022
YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan resmi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: TikTok @sorkalibahh
SHARE

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara telah dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang masih akan berlanjut. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada 20 April 2026. Jaksa menyatakan akan menunggu dan mencermati isi pembelaan tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), agar tidak menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5, Kasus ujaran kebencian, Masuk Babak Krusial, Resbob Dituntut 2, Tahun Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengadaan anggaran kaos kaki bukan dilakukan untuk Badan Gizi Nasional, melainkan bagian dari kebutuhan peserta program SPPI yang diselenggarakan Universitas Pertahanan. Foto: Istcok @OlegPhotoR Viral Anggaran Kaos Kaki, Badan Gizi Nasional Akhirnya Buka Suara
Next Article IMG 20260414 WA0041 BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?