Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara telah dikembalikan kepada terdakwa.
Sidang masih akan berlanjut. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada 20 April 2026. Jaksa menyatakan akan menunggu dan mencermati isi pembelaan tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), agar tidak menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum.(Vinolla)
