Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, tim berhasil menangkap tersangka AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
Selanjutnya, pengembangan kembali dilakukan hingga ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AHS yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu.
“AHS diduga merupakan pihak yang menyediakan uang palsu. Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit telepon genggam dan satu dompet,” jelas Arya Khadafi.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lanjutan.
