Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
Kriminal

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel

Yudha
Yudha Published 18 Apr 2026, 13:17
Share
3 Min Read
Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya
Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya
SHARE

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Budi Hermanto. (Yudha Krastawan)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pembunuhan Wanita di Tangsel, polda metro jaya, Resmob
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Next Article Novi Widianingsih, nasabah PNM Mekaar asal Bojonegoro yang juga dipercaya sebagai Ketua Kelompok Walet GS Goa Sumur sejak 2019. Foto: Dok BRI Holding Ultra Mikro Perluas Dampak, Perempuan Ini Makin Produktif dan Cuan Melalui BRILink Agen Mekaar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?