“Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” ujarnya.
Menurut Mustakim, narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi.
Ia juga mengungkapkan bahwa narapidana berinisial S merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan bebas murni pada 2030.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan narapidana tersebut berada di warung kopi di kawasan Eks MTQ Kendari viral di media sosial. Dalam video itu, S diduga bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan KSOP Kendari.
Pihak rutan memastikan akan menyampaikan hasil lengkap pemeriksaan kepada publik setelah proses konfrontasi keterangan antara petugas dan narapidana selesai dilakukan dalam waktu dekat.(Vinolla)
