Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Duga Wali Kota Madiun Peras Pengusaha Lewat Dana CSR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Duga Wali Kota Madiun Peras Pengusaha Lewat Dana CSR
Hukum

KPK Duga Wali Kota Madiun Peras Pengusaha Lewat Dana CSR

Iqbal
Iqbal Published 15 Apr 2026, 17:30
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun non aktif, Maidi memeras pengusaha untuk memberikan CSR.
Dugaaan tersebut tengah didalami lewat pemeriksaan 11 orang saksi di kantor KPPN, Kota Madiun, Selasa (15/4/4/2026).

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Adapun 11 orang saksi yang diperiksa antara lain, Ariyanti selaku Karyawan CV Sekar Arum, Guritno Indah Wibowo selaku Karyawan CV Sekar Arum, Tri Handoko selaku swasta dan Bambang Kustarto selaku swasta.

Selanjutnya, Mudjijono selaku swasta, Dwi Yuni Andayani selaku swasta, Tutik Sariwati selaku swasta dan Faisal Bayu Kisworo selaku swasta.

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Selain itu, Syahrial Lastiadi Arief selaku swasta, Wawan selaku pengurus RT dan Imam Teguh Santoso selaku swasta.

Selain pemerasan CSR, Budi menambahkan penyidik mendalami dugaan pemberian lain kepada Maidi. “Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana CSR, kpk, Peras Pengusaha, Wali Kota Madiun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PAT Kapolres Jaksel dan Kapolsek Pesanggrahan dengan Kapolsek Jajaran Gandeng Ojek Online Patroli Bersama di Tiga Titik Ini
Next Article apis Rutan Kendari Bertindak, Petugas Diperiksa Usai Napi Viral Ngopi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?