“Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan program,” ungkap Rita.
Rita menambahkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka luas bagi pekerja informal seperti pengurus masjid, pedagang, maupun pekerja mandiri lainnya. Rita menilai perlindungan ini penting untuk mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kesulitan ekonomi.
“Perlindungan ini menjadi jaring pengaman agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan hidup yang layak,” tutur Rita.
Rita menyampaikan kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung di lingkungan masjid juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rita menyebut kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia dan pemerintah setempat diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat komunitas.
“Kami ingin semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Rita.
