Untuk para tersangka terlibat kasus narkoba yang diamankan, lanjut Dedi, ada sebanyak 293 orang, terdiri dari 273 orang laki-laki dan 20 perempuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu ganja sebanyak 235,15 gram, sabu sebanyak 87,86 gram, tembakau sintetis sebanyak 100,6 gram dan 10 ribu lebih obat keras daftar G dan sejumlah butir ekstasi.
Dalam proses kasus pidananya sebagian masih berjalan sampai ke pengadilan, untuk itu pihaknya membutuhkan dukungan serta partisipasi masyarakat bersama-sama dalam memerangi peredaran narkotika.
“Sebagian kasus yang diungkap ini sudah ke pengadilan dan barang bukti lainnya disisihkan dilakukan proses uji laboraturium di Mabes Polri,” tegasnya.
Ke depan, jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dan tingkat Polsek akan terus bergerak memerangi peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya, untuk dapat mengurangi maupun menindak pelaku kejahatan narkoba yang ada di Jakarta Timur.
Menurut Dedi, kepolisian juga membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.
