“Memang didapati salah satu dari yang kami amankan adalah pelaku yang viral di media sosial, yaitu yang membuntuti seorang laki-laki dengan mengambil sebuah handphone yang ada di dalam tasnya tersebut, inisial U,” tegas Kapolsek Jatinegara.
Kompol Samsono menegaskan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria BS melakukan tindak pidana sama tetapi tidak sampai viral di media sosial.
Dari tangan kedua tersangka itu, penyidik Polsek Jatinegara mendapatkan senjata tajam yang selalu dibawa oleh tersangka BS.
“Karena membawa senjata tajam tersebut, untuk tersangka BS dikenakan dengan Undang-Undang KUHP yang baru yaitu Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku atas inisial U, kepolisian masih melakukan penyelidikan karena korbannya belum membuat laporan secara resmi.
Barang bukti handphone milik korban sudah dijual dengan harga di bawah pasaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.
“Jadi ini ada dua tersangka, atas nama inisial BS, ini sudah melakukan aksi mencopet itu cukup lama, yaitu dari tahun 2009 sampai 2026 (maksudnya rentang waktu lama), artinya hampir 17 tahun. Namun yang dua tersangka lakukan di dekat Stasiun Jatinegara itu baru empat tahun,” terangnya.
