Selanjutnya dia mengimbau kepada para distributor dan agen, agar wajib menjaga pasokan dan dilarang melakukan penimbunan dalam bentuk apa pun. Selanjutnya, kepada pengecer, agar menjual sesuai ketentuan harga dan distribusi resmi.
Sedangkan untuk masyarakat, agar tidak melakukan pembelian berlebihan, disesuaikan saja dengan kebutuhan yang ada.
Namun demikian, untuk jumlah distributor, agen, pengecer yang ada di Jakarta Timur pihaknya belum mengetahui. Sebab data tersebut ada di PT Pertamina (Persero).
Diketahui, harga gas LPG 12 kilogram mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 atau sekitar 18,75 persen. Yaitu dari Rp192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sedangkan gas LPG 5,5 kilogram naik Rp 17.000 atau sekitar 18,89 persen. Dari harga Rp 90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. (Joesvicar Iqbal)
