Setelah mendapatkan pemahaman tersebut, para atlet diwajibkan mengisi safeguarding waiver dan declaration sebagai bentuk persetujuan dan komitmen terhadap prinsip Safe Sport.
Safeguarding Officer NOC Indonesia, Tabitha Sumendap, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah progresif yang penting untuk melindungi atlet.
“Penerapan waiver form resmi ini menjadi bagian dari progres nyata kami dalam memastikan seluruh atlet dan ofisial memahami serta berkomitmen terhadap prinsip safeguarding. Kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang berangkat membawa nama Indonesia memiliki kesadaran penuh terhadap hak, perlindungan, dan mekanisme pelaporan yang tersedia,” ujar Tabitha.
Setelah menyelesaikan proses ini, para atlet juga akan menerima certificate of participation resmi yang dikeluarkan oleh NOC Indonesia sebagai bukti telah mengikuti edukasi safeguarding. Sertifikat ini juga diberikan kepada atlet yang mengikuti penyuluhan yang digelar cabang olahraga.
Melalui inisiatif ini, diharapkan para atlet dapat lebih waspada dan peka terhadap berbagai situasi yang berpotensi melanggar prinsip safeguarding, baik di dalam maupun di luar arena pertandingan.
