Kuasa hukum Ustaz Solmed, Arfian, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah akun yang diduga menyebarkan fitnah dan akan terus mengembangkan laporan.
“Kami telah melaporkan lebih dari 10 akun yang menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, terutama akun dengan jumlah pengikut besar,” jelasnya.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, pihaknya juga mengultimatum akun-akun tersebut untuk segera menghapus konten yang mencatut nama dan foto Ustaz Solmed.
“Kami meminta semua akun di Instagram, TikTok, dan platform lainnya untuk segera menurunkan konten tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Arfian.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, sosok “SAM” yang ramai diperbincangkan diduga merujuk pada Syekh Ahmad Al Misry. Dalam kasus tersebut, disebutkan sudah ada lima korban yang mengaku mengalami pelecehan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan kini dalam proses penanganan pihak kepolisian.(Vinolla)
