IPOL.ID- Video seorang narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani masa hukuman viral di media sosial setelah terekam berjalan santai di trotoar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan pengawalan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Dalam video yang beredar, narapidana tersebut terlihat mengenakan baju batik dan peci putih tanpa borgol, memicu spekulasi publik terkait dugaan kebebasan aktivitas di luar tahanan. Narasi yang menyertai video itu bahkan menyebut sang napi tengah “rapat dengan pengusaha di coffee shop Kendari”.
Belakangan diketahui, sosok dalam video tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, yang divonis lima tahun penjara pada 9 Februari 2026 dalam kasus korupsi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” ujar Mustakim saat ditemui di Kendari, Selasa.
