Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan awal, petugas dan narapidana sempat singgah untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen inilah yang kemudian terekam dan menimbulkan kesan narapidana tersebut berkeliaran bebas di ruang publik.
Meski demikian, pihak rutan kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas pengawal maupun narapidana yang bersangkutan. Pemeriksaan juga melibatkan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
“Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara terpisah. Jika ditemukan adanya kelalaian atau kecerobohan dari petugas, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” kata Mustakim.
Ia menegaskan, sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat berupa penangguhan hingga pencabutan hak tertentu, seperti remisi.
Mustakim menambahkan, narapidana berinisial S tersebut diperkirakan baru akan bebas murni pada tahun 2030.
Sementara itu, dalam video yang beredar, narapidana tersebut juga disebut sempat berada di salah satu warung kopi di kawasan Eks MTQ Kendari dan diduga bertemu sejumlah pihak terkait aktivitas usaha di daerah tersebut.
