“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” kata Iswandi.
Ia menambahkan, salah satu dari tiga oknum tersebut merupakan pejabat yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya merupakan petugas sipir.
Para narapidana yang membayar sejumlah uang dijanjikan mendapatkan fasilitas kamar khusus selama menjalani masa hukuman. Dugaan praktik ini disebut terjadi pada akhir tahun 2025.
Iswandi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas institusi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, M Ulin Nuha, menyatakan ketiga oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
