Khusus untuk jemaah yang diduga mengambil video tanpa izin, Yusron menyebut yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelasnya.
Kelanjutan kasus tersebut akan sangat bergantung pada sikap pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan penanganan antara pidana umum dan pidana khusus yang memerlukan tuntutan langsung dari korban.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” paparnya.
Sementara itu, untuk empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat dinilai belum mencukupi.
