Polisi juga sudah mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal kedua pelaku dan sejumlah rekan-rekannya.
“Rupanya di tempat tinggal itu tidak lama juga sudah kosong, mungkin teman-teman yang lainnya sudah mendengar informasi jadi mereka cepat menghilangkan jejaknya atau barang buktinya,” kata Mansur.
Sementara, AD dan M kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pancoran. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Namun demikian, dalam kasusnya, Polsek Pancoran, masih mengembangkan pengusutan kasus curanmor tersebut. Karena salah satu pelaku masih buron.
“Untuk pelaku yang DPO kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polsek Pancoran,” tutup Mansur.
Sementara itu, korban Eri mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polsek Pancoran yang bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Saat kejadian itu, dia sedang salat Magrib, pukul 18.05 WIB motor masih ada usai wudhu.
“Pas ambil wudhu mau salat Magrib kan lewatin motor, masih ada, usai salat Magrib motor udah raib, saya kejar dibantu warga setempat, beruntung masih milik motor saya Pak. Terima kasih Pak Polisi,” tutup Eri. (Joesvicar Iqbal)
