Selama bertahun-tahun, korban terpaksa bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman sang ayah. Tersangka terus memaksa korban agar tidak membocorkan perbuatan tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusila ini bermula dari pencabulan fisik pada tahun 2023 dan meningkat menjadi persetubuhan pada awal tahun 2025. Tersangka mengaku rutin melakukan perbuatan tersebut setidaknya satu hingga dua kali dalam sepekan.
Pihak kepolisian menyebut motif utama tersangka adalah murni karena dorongan nafsu. Padahal, hubungan rumah tangga tersangka dengan istrinya diketahui dalam kondisi normal tanpa ada permasalahan tertentu.
“Alasannya nafsu. Memang kemarin saat interogasi yang bersangkutan bilang nafsu sama anaknya. Istrinya masih normal, tidak ada kekurangan,” imbuh Melatisari.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian terakhir pada 17 April 2026.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
