Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, maka ancaman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, maka ancaman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
Sign in to your account
