Ia menyebut APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
“APBD itu diatur dengan perda. Mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Kalau ada persoalan, ada revisi APBD, ada SOP-nya, ada mekanisme uji perda ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Bahtiar pun membantah anggapan bahwa penganggaran program tersebut tidak dibahas di DPRD Sulsel. Menurut dia, seluruh proses APBD telah melalui mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang,” katanya. (Yudha Krastawan)
