IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pekan depan.
Dengan begitu, Sudewo segera disidang dalam dua perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya di KPK.
“Kemudian terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU (jaksa penuntut umum) sedang menyelesaikan berkas dakwaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026)
“Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,” sambung dia.
Budi mengatakan proses pelimpahan berkas nantinya akan dilakukan secara elektronik. Jika sudah lengkap, kemudian dilanjutkan penunjukan hakim dan jadwal sidang.
“Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Berkas perkara tersebut memasuki tahap dua, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
