Korban saat kejadian kehilangan motor dan melapor ke Polsek Setiabudi. Nah, ketika dicek CCTV, korban mengenal pelaku di sekitar Karet Semanggi. Tak butuh waktu lama setelah kejadian polisi segera memburu pelaku SH.
“Hampir 1×24 jam pelaku merupakan karyawan warung sate maranggi kami tangkap, namun motor curiannya itu dipinjam oleh temannya pelaku SH,” ujar Sudarto.
Diketahui, pelaku SH sudah satu tahun bekerja di warung sate maranggi. Kepada polisi, SH mengaku mencuri untuk menutupi pinjaman utangnya.
Dalam kasusnya, kedua pelaku curanmor berbeda kasus itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda pidana paling banyak kategori V maksimal Rp500 juta,” pungkas Riyanto. (Joesvicar Iqbal)
