Menurut Oditur, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus didasari kekesalan para terdakwa karena menganggap korban telah melecehkan institusi TNI.
Peristiwa bermula saat Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 saat rapat revisi UU TNI.
Rencana aksi penyiraman diduga mulai dirancang pada 9 Maret 2026. Saat itu, Sersan Dua Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI dan membahas video viral Andrie Yunus yang kemudian berujung pada eksekusi penyiraman air keras.
