Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Headline

Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Farih
Farih Published 20 May 2026, 10:05
Share
2 Min Read
Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus hari ini (20/5).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan pidana oleh Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berstatus sebagai terdakwa.

Keempatnya yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya Andri mengatakan, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

Andrie Yunus. Foto MK
2 Pekan di HCU, KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Sangat Tidak Baik-Baik Saja
Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat (ancaman maksimal 8 tahun penjara). Dakwaan lebih subsider lagi menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air keras, BAIS TNI, KontraS, sidang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
Next Article Presiden Prabowo Subianto. Foto: Pegadaian Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ekonomi
Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
19 May 2026, 18:25
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?