Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
HeadlineOpini

Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat

Profesionalisme TNI justru ditunjukkan melalui komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan

Timur
Timur Published 28 Mar 2026, 18:18
Share
6 Min Read
Aktivis Andrie Yunus sesaat setelah disiram air keras oleh oknum. Foto: Tangkap layar CCTV IG @bangm3lky
Aktivis Andrie Yunus sesaat setelah disiram air keras oleh oknum. Foto: Tangkap layar CCTV IG @bangm3lky
SHARE

Oleh: Dr. Selamat Ginting,

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

IPOL.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus pada pertengahan Maret 2026 lalu, adalah peristiwa kekerasan yang meninggalkan penderitaan fisik dan trauma mendalam. Oleh karena itu, satu pesan yang harus ditegaskan sejak awal adalah: kasus ini harus dituntaskan secara adil.

Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan yang melanggar martabat kemanusiaan. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga

Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
30 Hari Berlalu, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Kasus Saya?

Penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kepercayaan publik terhadap negara.

Kejernihan Berpikir

Di tengah tuntutan keadilan tersebut, penting untuk menjaga kejernihan berpikir. Kasus ini harus ditempatkan sebagai perbuatan individu terlebih dahulu, bukan langsung atau serta-merta digeneralisasi dan memvonis dengan asumsi sebagai cerminan institusi. Kita kawal proses hukum yang dilakukan Polisi Militer dan peradilan militer tanpa prejudice (prasangka).

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air keras, Andrie Yunus, KontraS, novel baswedan, penyiraman air keras, Selamat Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri sekaligus Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menyerahkan hunian tetap (huntap) tahap pertama kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: Kemendagri Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
Next Article Casemiro. Foto: Instagram Casemiro Casemiro Tegaskan Keputusan Tinggalkan MU Sudah Final

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?