“Bukan hanya motor, handphone korban juga diambil dan korbannya dianiaya,” ujar Gultom.
Korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari dipukul, didorong hingga jatuh ke jalan. Meski tidak membawa senjata tajam, pelaku memanfaatkan benda di sekitar lokasi untuk melukai korban.
“Korbannya dipukul, ditonjok, didorong sampai jatuh. Mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi kalau ada batu atau benda di lokasi itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh tiga hingga empat orang dalam setiap operasi. Tekanan psikologis yang diberikan membuat korban sulit melawan ataupun meminta pertolongan.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap polisi pada 23 dan 24 Mei 2026 di kawasan Pakuwon, Bekasi. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kelompok tersebut sudah lebih dari satu kali beraksi menggunakan pola yang sama.
“Masih ada yang kita ungkap nanti ke depannya. Modusnya sama juga, ‘diburung-burungin’,” sebutnya.
Uang dari hasil penjualan barang jarahan tersebut habis digunakan para pelaku untuk bersenang-senang dan bermain judi online.
