“Setelah kita telusuri, mereka menggunakan uang itu untuk foya-foya. Judi online juga ada,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera mencari lokasi ramai atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengalami intimidasi di jalan dengan modus serupa.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini ditahan di Polsek Cengkareng. Mereka menghadapi jeratan pasal berlapis mengenai pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP. (far)
