“Dinas Lingkungan Hidup harus membuat video-video edukasi untuk masyarakat dan anggota dewan saat sosialisasi perda sampah. Jangan cuma dijelaskan sampah organik dipisah seperti ini, tapi setelah jadi mau dibawa ke mana, siapa yang menampung,” katanya.
Menurut Yusuf, program penguburan sampah organik juga perlu penjelasan teknis yang detail agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan warga.
“Jangan sampai rumah-rumah warga malah jadi kuburan sampah karena tidak ada pengangkutan lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup,” tandasnya.(sofian)
