IPOL.ID – Polrestro Depok menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Depok, Sabtu (23/5/2026). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Satpas atau Samsat.
Layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Depok, sebagai berikut:
1. Margo City Jalan Margonda Raya
2. Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
