“Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun,” katanya.
KAI Commuter juga mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas transportasi umum demi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta. Pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna commuter line atas keterlambatan perjalanan akibat insiden tersebut.(Vinolla)
